Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Korban perbuatan cabul yang dilakukan CK (50) tidak cuma satu. Hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Reserse Kriminal Polres Ciamis menemukan terdapat 4 korban berhasil terungkap. Para korban ini semuanya masih dibawah umur.
“Hasil penyelidikan yang kami lakukan, ternyata korban dari CK tidak hanya satu. Tetapi terdapat 4 korban lainnya yang semua masih dibawah umur. Jadi totalnya ada 5 anak yang menjadi korban perbuatan cabul CK,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar AKP Joko Prihatin, SH., dalam keterangan resminya, Selasa(17/12/2024).
“Bahkan satu dari empat korban yang berhasil diungkap, tersangka melakukan perbuatan cabul sejak usia 12 tahun hingga sekarang si anak sudah berusia 27 tahun. Itu baru terungkap setelah laporan orang tua korban kepada Pihak Kepolisian,” kata AKP Joko Prihatin menambahkan.
Baca Juga Sambut Nataru, ASDP Berperan Aktif dalam Kesiapan Layanan dan Fasilitas Penyeberangan