Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar menuturkan modus yang dilakukan tersangka rata-rata iming-iming. Dimana diduga sebelum tersangka melakukan perbutan cabul terhadap para anak korban tersangka melakukan bujuk rayu dengan iming-iming akan memberikan sejumlah uang kepada anak korban. Sehingga anak korban mau dicabuli oleh tersangka dengan cara dipegang kemaluan, dikocok kemaluan dan dikulum bahkan tersangka juga memasukan kemaluannya ke lubang anus korban para korban.
“Tersangka kita kenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” kata AKP Joko Prihatin.
Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar mengimbau kepada masyarakat untuk terutama para orang tua untuk selalu mengawasi kegiatan anak-anaknya. Serta bekali edukasi tentang organ tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain agar terhindar dari perbuatan cabul ini. (Dods)