Adapun Tataran kewenangan TNI diantaranya, Memberikan bantuan kepada Pemda dalam proses mitigasi wilayah rawan bencana, Melaksanakan perintah operasi tugas pasukan reaksi cepat penangulangan bencana tingkat Kodim, Mempersiapkan potensi masyarakat dan memperkuat sumber daya daerah, Mempersiapkan sarana dan prasarana di Daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan penangulangan bencana alam, serta Melakukan koordinasi dengan Satuan, Dinas atau Instansi terkait pada tataran BPBD Kabupaten/Kota, dan Membantu mengendalikan penangulangan bencana alam di Daerah sesuai dengan kriteria bencana yang dihadapi. Ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Kota Tasikmalaya Ucu Anwar, menghimbau kepada seluruh peserta sosialisasi untuk mengikuti kegiatan ini secara maksimal, sehingga ilmu yang telah diperoleh dapat bermanfaat dan di aplikasikan dalam pelaksanaan penangulangan bencana. Ucap Ucu Anwar.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas Kodim 0612/Tasikmalaya dengan BPBD Tasikmalaya,” pungkasnya.***UWA
Sumber : Pendim 0612 Tasikmalaya.