Kepada para pelaku, polisi pun menerapkan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 111 ayat (1) dan ayat (2). Polisi juga menerapkan pasal UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidananya, maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)
Bid. Humas Polda Jabar
Baca Juga Naik Vespa, Partai Demokrat Daftar BACALEG Ke KPU
Pages: 1 2