Sedangkan usaha menengah, memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.
UMKM merupakan salah satu sektor yang sangat paling terdampak akibat pandemi Covid-19. Dikutif dari kajian Asian Development Bank (ADB) sebanyak 50 % dari 64 juta pelaku UMKM terancam gulung tikar. Sementara di Indonesia survei dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Data survei menunjukkan bahwa selama pandemi, 94,69% usaha mengalami penurunan penjualan.
Berdasarkan skala usaha, penurunan penjualan lebih dari 75% dialami oleh 49,01% usaha ultra-mikro, 43,3% usaha mikro, 40% usaha kecil, dan 45,83% usaha menengah. Dengan kajian survei cepat secara daring dari tanggal 1 – 20 Mei 2020, melibatkan 679 valid responden mata pencaharian sebagai pelaku usaha.
Ditemui dimeja kerjanya Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM Kabupaten Pangandaran (Disdagkop UMKM) Drs. Tedi Garnida, M.M., menyatakan, untuk Kabupaten Pangandaran sendiri dari hasil kajian survei sebanyak 55 pelaku usaha UMKM yang tersebar di 10 Kecamatan di Kabupaten Pangandaran selama masa pandemi Covid-19 terdapat penurunan usaha, seperti penjualan turun sebanyak 29%, permodalan 29%, produksi terhambat 23%, distribusi terhambat 12%, dan 7% kesulitan bahan baku. Ungkapnya
“Adapun dampak pandemi dirasakan oleh para pedagang dan eceran 50%, usaha kuliner 40%. Selain itu pendistribusian logistik turun 25%, ketersediaan bahan baku 20%, sedangkan permodalan selama pandemi hanya terserap 60%.” Jelasnya
Dalam bentuk dukungan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Pangandaran terhadap dunia usaha antara lain bantuan BPUM, subsidi bunga, insentif pajak (Pph 21 DTP, Pph final UMKM DTP), penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM, tutup Tedi.***Red