Tasikmalaya, analisaglobal.com — Sidang lanjutan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang melibatkan terdakwa IM dengan agenda “Duplik yakni, tanggapan dari Penasehat Hukum atas Replik Jaksa Penuntut Umum” telah dilaksanakan kemarin Selasa (25/01).
Diantara Penasihat Hukum terdakwa yang hadir yakni Cecep Zamzam, SH dan Dedi Supriyadi, SH yang berasal dari Kantor Hukum Dani Safari Effendi, SH & Rekan.
Setelah persidangan tersebut, Cecep Zamzam, SH menyampaikan “Bahwa Ketua tim PH terdakwa, yakni Dani Safari Effendi, SH berhalangan hadir dalam persidangan saat itu dikarenakan ada persidangan lain di PTUN Bandung, beliau menyampaikan amanat serta beberapa hal kepada kami, diantaranya bahwa agenda Duplik ini merupakan upaya kami selaku Penasehat Hukum terdakwa IM untuk menguraikan kebenaran fakta, dengan harapan tidak ada pihak yang tersesat dalam mengikuti maupun mengamati proses persidangan ini. Bahwa kami juga selaku Penasehat Hukum sangat mengharapkan dan percaya bahwa yang mulia Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini yang seadil-adilnya menurut hukum dan seyakin-yakinnya tidak akan terpengaruh hal – hal lain yang hendak melemparkan tanggung jawab. Ungkapnya
Lanjut Cecep Zamzam, SH menyampaikan dalam persidangan tersebut “Bahwa pada replik yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada intinya tetap berpendirian, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan melanggar pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan akan tetapi kami selaku Penasehat Hukum terdakwa tidak sependapat dengan dakwaan, tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum.” Jelasnya