Lanjutnya, Bahwa dalam replik Jaksa Penuntut Umum mengatakan supervisor A telah menegur terdakwa karena menarik setoran yang bukan tugasnya dan wilayahnya, hal itulah yang menjadi pertanyaan kami Penasehat Hukum karena menurut pengakuan terdakwa dan dibenarkan oleh supervisor semua itu atas perintah dan izin atasan, Katanya
“Apa yang dilakukan terdakwa mengambil uang dan ditegor oleh supervisor A saat itu tidak menyebabkan kerugian perusahaan karena terdakwa telah secara langsung menyetorkan hasil tagihannya ke kasir.” Jelasnya
Adapun pelapor yang merasa dirugikan atau korban adalah salah satu PT swasta di bidang cabang distributor makanan /minuman di Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Majelis Hakim sidang selanjutnya akan dilaksanakan agenda untuk vonis/ putusan akhir, yakni minggu depan Rabu 2 Februari 2022. Tandasnya.***Ade