Baca Juga Puskesmas Imbanagara Hadirkan Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sebagai Kado Ulang Tahun Untuk Warga
Setelah menyadari adanya transaksi mencurigakan, Entin segera mendatangi BRI Link Yt dengan membawa hasil print out transaksi dari bank. Pada 13 Maret 2025 pukul 10:15, ia meminta pertanggungjawaban, dan akhirnya Yt menyerahkan uangnya kembali sebesar Rp 400.000. Melihat hal ini, tiga korban lainnya juga melaporkan kasus tersebut kepada ketua RT setempat dengan membawa bukti transaksi masing-masing.
Ketua RT bersama para korban berusaha menghubungi Yt untuk mengklarifikasi. Setelah beberapa kali dihubungi, akhirnya Yt datang ke rumah Ketua RT untuk dimintai keterangan. Dalam musyawarah yang dihadiri oleh perwakilan warga, RT, serta awak media, Yt mengaku bahwa transaksi memang dilakukan melalui mesin BRI Link miliknya, tetapi ia berdalih tidak mengetahui siapa yang mentransfer dana tersebut ke rekening lain.
Pernyataan Yt yang dianggap tidak masuk akal memicu kemarahan para korban. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin transaksi bisa dilakukan melalui BRI Link miliknya tanpa sepengetahuannya, apalagi kartu ATM serta PIN telah diserahkan kepadanya.
Kasus ini berpotensi masuk dalam ranah hukum karena diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian serta pasal-pasal lainnya terkait penggelapan. Ancaman pidana bagi pelaku bisa mencapai 7 hingga 9 tahun penjara, terutama jika dilakukan dengan modus penipuan.
Masyarakat berharap pihak berwenang, baik dari dinas terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH), segera mengambil tindakan dengan mengaudit dan mengusut tuntas kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (Aryani)
Baca Juga Banjir Sungai Cicupu Porak Porandakan Pemukiman, Warga Pertanyakan Izin Bangunan di Bantaran Sungai