Dalam kegiatan tersebut Dandim 0612/Tasikmalaya Letkol Inf Ary Sutrisno. S.I.P menekankan bahwa masih adanya penolakan Prokes dari keluarga Jenazah yang terpapar Covid-19, pihak Rumah Sakit atau Klinik wajib melaporkan kepada Satgas Covid-19 guna menggambil langkah dan tindakan Satgas Covid-19 lebih lanjut.
Letkol Inf Ary Sutrisno.S.I.P berharap supaya seluruh masyarakat yang keluarganya meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 supaya merelakan pengurusan jenazahnya dilaksanakan pihak Satgas covid-19. harapnya.***Pendim 0612/Tasikmalaya/UWA
Pages: 1 2