Dapat Bantuan UPPO Tahun 2019 Lalu
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,- UPPO atau Unit Pengolah Pupuk Organik merupakan kegiatan nasional yang melibatkan peran dan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan dari pusat dan daerah. Banyak manfaat dari UPPO ini karena tujuannya adalah memproduksi pupuk organik dengan pemanfaatan limbah ternak, mendukung peningkatan produksi, produktivitas, mutu hasil serta memberikan nilai tambah dan peningkatan pendapatan petani.
Adapun pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) adalah supaya memperbaiki kesuburan lahan untuk meningkatkan produktivitas pertanian yang difasilitasi dengan Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO), kendaraan roda 3, bangunan rumah kompos, ternak sapi, kandang komunal serta bak fermentasi.
Program tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mendukung petani dalam menyediakan pupuk organik secara mandiri.
Kelompok Tani Sugih Rahayu Diduga Jual Semua Sapi dan Motor Roda 3
Namun lain halnya yang dilakukan kelompok tani Sugih Rahayu yang berlokasi di kampung Ciomas Desa Karangresik kecamatan Jamanis kabupaten Tasikmalaya. Kelompok tersebut diduga sudah melakukan manipulasi data dan menjual beberapa alat bantuan seperti alat pengelola pupuk organik, kendaraan roda 3, serta sapi.
Selain itu, kelompok Sugih Rahayu juga diduga sudah melakukan manipulasi data karena pihak kelompok, baik ketua ataupun bendahara tidak bisa menjelaskan terkait berapa jumlah anggota kelompok dan juga siapa saja nama-namanya.
Saat di konfirmasi di kediamannya, Leni selaku bendahara serta sekretaris kelompok tani Sugih Rahayu menjelaskan kalau dirinya mendapatkan bantuan UPPO tersebut tahun 2019 lalu. Jelasnya. Sabtu, (15/04/2023).
Baca Juga Dishub Ciamis Laksanakan Apel Siaga Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2023
Saat di pertanyakan terkait keberadaan motor roda 3 dan sapi, Leni hanya menjawab kalau motor roda 3 dan sapi masih ada dan di pelihara sama orang lain karena para anggota kelompok tidak ada yang mau mengurus. Katanya.