Sementara Arip, SH selaku perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menegaskan, bahwa dalam menentukan angka biaya persyaratan administrasi yang tidak di subsidi pemerintah harus melalui musyawarah dan kesepakatan karena itu merupakan dasar sahnya penarikan biaya administrasi. Tegasnya
Ditempat yang sama menurut Endang Setiawan, S.IP, selaku Pjs. Kepala Desa Mangunreja mengatakan, saya menitik beratkan kepada panitia agar selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan semua unsur lembaga yang ada di Desa, sedangkan untuk pengajuan kuota program PTSL ini Pemerintahan Desa mengajukan sebanyak 2.000 kuota. Tandasnya***Yos Muhyar