“Inovasi Daerah dalam rangka pembaharuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat berbentuk inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan public, dan/atau inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen Pemerintahan Daerah meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen”.
“Inovasi Pelayanan Publik merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat, yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik. Inovasi Pelayanan Publik meliputi Pelayanan barang publik, Pelayanan jasa public, dan Pelayanan administrasi. Inovasi Daerah lainnya merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah”.
Lanjut Dede, bahwasanya Inovasi Daerah dalam rangka pembaharuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus memenuhi kriteria mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur obyek inovasi, memberi manfaat bagi Daerah atau masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan dan pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, atau menjadi kebutuhan masyarakat dalam rangka peningkatan proses atau produk barang dan jasa, dan dapat direplikasi.
Dede juga mengungkapkan kalau Penyelenggaraan Inovasi Daerah diwujudkan dalam sebuah sistem inovasi daerah yang terdiri dari unsur kelembagaan Inovasi Daerah, sumber daya Inovasi Daerah dan jaringan Inovasi Daerah. Penguatan sistem inovasi daerah (SIDa) dengan sinergitas kekuatan dunia usaha, pemerintah, masyarakat dan kalangan akademisi dengan sumber daya, ilmu pengetahuan dan teknologi untuk fokus menghasilkan temuan dan inovasi yang aplikatif diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah di tengah persaingan global, ungkapnya.***(Day)