Delapan Dari Empat Belas Desa di Kecamatan Pamarican Ciamis
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Sebanyak delapan desa dari Empat belas desa dengan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tercepat di Kecamatan pamarican Kabupaten Ciamis. Rabu (15/03/2023).
Camat pamarican Drs. Bambang, MSG, saat di temui di ruang kerjanya menerangkan, delapan dari empat belas desa yang melunasi PBB lebih awal, diantaranya Desa pamarican, Desa Bantarsari, Desa Sidamulih, Desa Sukahurip, Desa Pasir Nagara, Desa Margajaya, Desa Sidaharja, dan Desa Mekarmulya, total pajak yang di bayarkan sebesar Rp. 713,394,284, dengan jumlah SPPT 50,333. Terangnya.
Lunasi Pajak Lebih Awal
Lanjut Camat pamarican Drs. Bambang MSG, memberikan apresiasi kepada delapan desa yang melunasi PBB-P2 lebih awal, Ini sebuah prestasi dimata pemerintahan Kabupaten, bahwa pamarican konsen terhadap kewajiban sebagai warga yang taat pajak. Ungkapnya.
Baca Juga Giat Strong Point Pagi, Kapolres Tasikmalaya Kota Terjun Langsung Jaga Arus Lalin
“Terima Kasih kepada kepala desa dan masyarakat atas perjuangan terhadap kewajiban pelunasan pajak, Saya ucapkan terimakasih kepada kepala desa semoga perjuangan kepala desa dan seluruh warga masyarakat yang sudah melunasi pajak lebih awal dan akan membuahkan hasil untuk pembangunan desa itu sendiri.” Ucapnya.