Pemalsuan Identitas Marak Terjadi
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Maraknya pemalsuan data pribadi atau dokumen kependudukan seseorang kini membuat pemerintah menetapkan UU PDP dan sudah disahkan Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2022. Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang seringnya disingkat menjadi UU PDP ini adalah UU untuk standar Pelindungan Data Pribadi secara umum, baik diproses secara nonelektronik maupun elektronik, sesuai dengan karakteristik sektor yang bersangkutan. Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga. Kamis, (16/02/2023).
Ketentuan pidana pemalsuan KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam pasal tersebut, selain pidana penjara 10 tahun, pelaku pemalsuan juga dapat dikenai denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Selain itu, undang-undang administrasi kependudukan juga mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk. Pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 75 juta rupiah. Hal ini diatur dalam Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013.
Meskipun demikian, kejahatan pemalsuan dokumen kependudukan terus saja terjadi dimana-mana seperti halnya yang terjadi di desa tenjonagara kecamatan Cigalontang kabupaten Tasikmalaya.
Diduga AK Palsukan Identitas Kependudukan Mertuanya
Pemalsuan dokumen kependudukan tersebut diduga dilakukan oleh seseorang inisial (AK) dengan cara mengganti nama mertuanya dari Saodah menjadi Odah. Yang mana pemilik identitas atas nama Odah tersebut sudah meninggal dunia dan merupakan pemilik beberapa bidang tanah atau lahan yang di urusnya.
Baca Juga Satreskrim Polres Ciamis Polda Jabar, Amankan Pelaku Pencurian di Sekolah
AK diduga dengan sengaja merubah atau memalsukan identitas mertuanya dengan identitas almarhumah Odah guna menguasai seluruh tanah yang di milikinya. Padahal sudah jelas kalau ahli waris dari almarhumah Odah Wiratma adalah Dedi Setiadi sebagaimana yang tercantum dalam silsilah keturunan Wiratma.