Dua Pengedar Obat Terlarang Diamankan Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota
Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, amankan dua pria, YP (26) warga Kecamatan Padakembang dan OT (27) warga Kecamatan Cisayong Kabupaten Taskmalaya, karena diduga mengedarkan obat terlarang jenis pil kuning berlogo MF.
Dari tangan YP, Polisi amankan satu klip plastik bersisikan 123 butir dan handphone, sedangkan dari pelaku OT diamankan sebanyak 366 butir obat pil kuning berlogo MF dan handphone yang dilakukan untuk transaksi.
Dengan Barang Bukti Pil Kuning Berlogo MF
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan menjelaskan bahwa anggotanya mengamankan kedua pelaku pada hari Sabtu (09/09/23).
Baca Juga SMPN 1 Limbangan Garut Adakan Kegiatan Study Banding Ke Jogja, Para Orang Tua Siswa Merasa Trauma
“Kami amankan ratusan butir obat pil kuning berlogo MF dari tangan OT, dari pengakuannya barang tersebut dibeli dari tersangka YP,” jelasnya,Senin (11/09/23)
Ia menjelaskan, dari pengakuan tersangka YP dia membeli barang tersebut melalui online dan menjualnya kepada tersangka OT.