Pasalnya pejabat ini harus merangkap jabatan baik sebagai pelaksana tugas (Plt) ataupun pejabat definitif di dinas terkait. Maka fungsi peran PNS atau pejabat di bawahnya harus membantu tugas agar masyarakat tetap terlayani.
Sekretaris komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Partai Gerindra yaitu H. Deni Daelani menuturkan wajar dan dapat dipahami ketika pemerintah daerah mengambil opsi dalam menambal kekosongan jabatan Eselon II dengan rangkap jabatan ASN yang mengisinya. tuturnya
Namun, yang harus menjadi perhatian adalah dengan rangkap jabatan tentunya roda pemerintahan di kab tasikmalaya tidak akan berjalan efektif dan efisien, oleh karena itu Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai panglima tertinggi dilingkungan ASN harus mampu mengatur ritme politik dan piawai dalam management birokrasi sehingga target target pekerjaan bisa tercapai khususnya untuk pelayanan publik tidak terganggu sama sekali, maka sekda harus bisa mengatur dan memetakan birokrasi sesuai dengan bidang dan tupoksinya. Ungkapnya
“Begitu pun bagi pejabat yang merangkap jabatan sementara harus bisa mengatur waktu dan profesional dalam melaksanakan tugasnya. Jangan sampai rangkap jabatan dijadikan alasan kesibukan dan tidak fokus yang pada akhirnya ada pekerjaan yang terbengkalai.” Pungkasnya***Day