Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Bantuan Keuangan (BANKEU) kepada desa adalah dana bantuan langsung yang dialokasikan kepada Pemerintah Desa yang digunakan untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat, kelembagaan dan prasarana desa yang diperlukan serta diprioritaskan oleh masyarakat, yang pemanfaatan dan administrasi pengelolaannya dilakukan dan di kelola pemerintah desa.
Adapun Pengelolaan Dana Bantuan Keuangan tersebut adalah, 1.) Pemerintah Desa selaku penerima Bantuan Keuangan bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan pencairan. 2.) Pemerintah Desa Penerima Bantuan Keuangan dilarang mengalihkan dana untuk kegiatan lain. 3.) Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan infrastruktur perdesaan dapat dilaksanakan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Tim/Panitia Pembangunan yang ditetapkan dengan Keputusan kepala desa.
Namun lain halnya yang terjadi di desa Padasuka kecamatan Sukarame kabupaten Tasikmalaya, bahwa anggaran BANKEU untuk desa Padasuka kecamatan Sukarame tahun anggaran 2020 yang lalu dengan nominal Rp. 290.000.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) diduga dikelola serta dikerjakan oleh tim pengusung dari salah satu partai.
Saat di konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp (WA), Syarif selaku kepala desa Padasuka menjelaskan, kalau titik lokasi pekerjaan dari anggaran BANKEU tahun anggaran 2020 tersebut ada beberapa titik lokasi dan sudah selesai di kerjakan oleh pihak pengusung dari partai. Jelasnya Jumat (18/02/2022).
“Untuk lebih jelas lagi silahkan mengkonfirmasi kepada para tim suksesnya”. Ucap Syarif melalui pesan singkat WA.