“Ooh jelas, ini sudah melanggar, sebab dalam Peraturan Daerahnya (Perda), itu tertuang tidak boleh mendirikan bangunan diatas saluran air,” tandas Undang.
Undang menjelaskan, intinya kegiatan ini sebenarnya kegiatan yang rutin dilakukan oleh warga kami yaitu normalisasi saluran air, namun karena adanya bangunan liar seperti ini, sudah tentu kegiatan normalisasinya akan terhambat.
“Jadi, supaya kegiatan normalisasi ini dapat berjalan dengan lancar, alangkah baiknya bangunan ini tidak ada,” ucapnya.
Sementara itu ketua PCM ( Pimpinan Cabang Muhammadiyah ) Banjarsari, Toto Kusmana saat dikonfirmasi awak media menuturkan, apabila pembongkaran ini demi kemaslahatan bersama, pihaknya mempersilahkan dan tidak keberatan.
“Silahkan saja kalau ini demi kemaslahatan bersama, kami tidak keberatan, ” ucap Toto.
Pihaknya pun tidak tahu persis kapan bangunan itu berdiri. Soalnya pada saat dirinya menjabat sebagai PCM, bangunan yang berdiri diatas saluran air ini sudah ada.
“Saat ini bangunan yang sudah berdiri diatas saluran air digunakan praktek siswa, seperti untuk mencuci kendaraan ( steam ). Tapi kalau memang bangunan ini salahsatu penyebab banjir silahkan saja bongkar, kami tidak keberatan, ” jelasnya.
Dari pantauan di lapangan, pembongkaran bangunan yang berdiri diatas saluran air ini untuk kios pedagang telah selesai, sementara untuk bangunan milik Muhammadiyah hanya baru sebagian yang telah rampung.***U2S