Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.
Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com
Jakarta, analisaglobal.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengenakan sanksi berupa denda Rp 250 ribu bagi siapa saja yang tidak mengenakan masker saat melakukan aktivitas. Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.
Pada bagian Keempat Pasal 6 dijelaskan mengenai pengenaan sanksi, di mana setiap orang yang tidak menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan akan dikenakan denda administratif maksimal sebesar Rp 250 ribu.
Masker sesuai standar kesehatan yakni menutupi hidung, mulut, dan dagu. Selain denda pelanggar protokol juga mendapat hukuman berupa membersihkan fasilitas umum.
“Ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja dan/atau tempat aktivitas lainnya dikenakan sanksi,” sebagaimana dikutip dari Pergub yang ditetapkan pada 7 Januari 2021.