Di DKI Wajib Pakai Masker , Atau Denda Rp 250 Ribu !!!

Soal pengenaan sanksi, akan dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan oleh Perangkat Daerah terkait, dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.

Kemudian di Pasal 8 dijelaskan mengenai denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, akan disetorkan ke kas daerah. Nantinya Satpol PP akan menerbitkan surat Ketetapan Denda Administratif berdasarkan bukti pelanggaran dan diberikan kepada pelanggar untuk disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI.

“Fotokopi surat tanda setoran dari Bank DKI oleh pelanggar diserahkan kepada kantor Satpol PP di wilayah penindakan pelanggaran terjadi.”

Pemprov DKI Jakarta kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai, Senin (11/01/2021) hingga (25/01/2021). PSBB ini diterapkan sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan keputusan kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi oleh  situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.

“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” paparnya.***Maskuri

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *