Lanjut Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar “Pelaku melakukan aksinya dirumahnya, ketika si Ibu sedang tidak berada dirumah. Ibu dari anak itu sehari-hari bekerja sebagai pedagang.
“Atas perbuatan, AN dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.” kata Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar
Terkait penanganan terhadap korban, PPA Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar melakukan pendampingan untuk menghilangkan trauma terhadap anak yang masih dibawah umur. Saat ini korban masih trauma atas kejadian yang dialaminya. (Red)
Baca Juga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Cihaurbeuti Ciamis Berhasil Diringkus Polisi