Cilacap, analisaglobal.com – Tergiur janji manis bias menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Nusawungu Kabupaten Cilacap tertipu hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Waka Polres Cilacap Kompol .Suryo wibowo pada keterangan persnya Selasa 19 April 2022 menyampaikan , tersangka berinisial D yang merupakan pensiunan PNS DAN A A S yang merupakan Karyawan swasta yang menipu korbannya dengan modus yang dilakukan tersangka yakni menjanjikan korbannya bisa lolos tes CPNS.
“Orang tua korban awalnya bertemu tersangka di sebuah acara resepsi pernikahan, dan bercerita bahwa anaknya sedang mencari pekerjaan dengan melamar CPNS. DAN saat itu tersnagka mengatakan sanggup untuk bisa membantu proses masuk sebagai CPNS, dengan jangka waktu 3-1 tahun bisa menerima SK CPNS. di lanjutkan pada hari Jumat tanggal 30 September 2011 korban atau pelapor datang kerumah tersangka dan melaksanakan kesepakatan proses CPNS itu, serta korban menyerahkan uang kepada tersangka secara bertahap dan setiap menyerahkan di berikan kwitansi sampai dengan total Rp 157.000.000,- ternyata setelah menunggu lama apa yang di janjikan tersangka tidak terwujud. Merasa tertipu dengan janji tersangka, setelah sekian tahun akhirnya pada tanggal 30 Maret 2022 korban melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian.