“Kami juga lakukan tindakan berupa teguran lisan bagi yang tidak memakai masker dan berkerumun. Selain itu kami juga melakukan pengecekan kartu vaksin ke wisatawan, sebab Pantai Pangandaran merupakan kawasan wajib telah di vaksin,” tambahnya.
AKP Sugianto menambahkan, para personel Sat Pol Airud Polres Ciamis juga menyampaikan imbauan kepada warga masyarakat dan wisatawan untuk selalu mematuhi rambu-rambu yang ada di pantai. Seperti tidak melakukan kegiatan renang di area terlarang dan senantiasa menggunakan alat keselamatan.
“Kami minta agar wisatawan mematuhi rambu-rambu pantai yang ada apabila melakukan aktivitas berenang. Saat berenang gunakan alat keselamatan berupa papan selancar atau Boogie boat untuk keselamatan diri,” kata AKP Sugianto.***Dods/Driez