Terkait ancaman dari tersangka ke korban, kata Kapolres Ciamis Polda Jabar, pihaknya masih mendalami. Namun berdasarkan keterangan yang dilakukan tim Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar bahwa korban sempat melakukan perlawanan.
“Ancaman kami sedang dalami. Pada saat dilakukan ada penolakan dari anak korban. Kemungkinan ada ancaman,” tutur AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Atas perbuatan yang dilakukan, kata Kapolres Ciamis Polda Jabar, AS sangkakan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 (2) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar,” kata Kapolres Ciamis. (Dods)
Baca Juga Jelang Muscab, MPC PP Kab. Tasikmalaya Tunjukan Capaian Prestasi Yang Signifikan