Sementara itu, juru bicara GMBI, Saefunaim yang akrab disapa Ayi ini menambahkan dengan tegas meminta APH menangkap segera pelaku dugaan pemalsuan dokumen lahan yang sedang digaraf oleh pak Hatami.
“Pihak PN Kalianda pasif aja, karena proses tahapan eksekusi masih panjang. Sesuai yang disampaikan ketua GMBI Lamsel tadi, keluarga besar GMBI meminta kepastian hukum klien kami (Hatami), supaya proses laporan ini yakni dr Imade Jaya (terlapor) segera diproses, kalau bersalah segera tangkap, kalau tidak SP3 Kan laporan kami,” tegasnya.
Kemudian kata dia, pihaknya juga meminta kepada PN Kalianda untuk cermat sebelum melakukan eksekusi lahan, jangan sampai lokasi lahan tidak sesuai dengan sertifikat yang ada.
“Kami juga tadi menyampaikan kepada yang mulia hakim PN Kalianda untuk dapat dicermati, karena ini ada potensi kesalahan subyek bidang, cekloknua dimana dan yang mau dieksekusi dimana ?,” tutupnya.
Ditempat yang sama, usai proses aanmining, yang mulia Hakim PN Kalianda enggan memberikan tanggapan karena ada mekanisme dan media diperintahkan kebagian Humas.
“Untuk itu kehumas saja, karena prosedurnya seperti itu saat ini. Tunggu sebentar ya,” cetusnya seraya meninggalkan awak media.
Ketika media hendak menemui bagian Humas, sayangnya humas sedang melakukan sidang. (*Edimirza)
Baca Juga Polsek, Koramil Dan Panwascam Kadipaten, Kawal Kedatangan Surat Suara Pemilu di Gudang Logistik PPK