Dari penjelasan BKPSDM uang ada namun di recofusing untuk Covid, namun sepengetahuan dirinya jika uang negara untuk perpindahan dana pasti ada suratnya, hingga dirinya meminta surat perpindahan dana tersebut guna nurunin laporannya tersebut.
Hingga dari pihak BKPSDM menjelaskan kembali uang tersebut sudah tidak ada karena waktu Latsar awal online dan tiba – tiba offline hingga dananya belum disiapkan dari awal, jelas Husein.
Sekitar 6 jam disidang menurut pengakuan Husein, disuruh nurunin laporan, kalau laporan ini tidak diturunkan laporan kamu bisa dipecat karena dianggap merusak nama baik instansi, hingga akhirnya dirinya meminta langsung surat pemecatan hari itu juga, Tandak Husein.
Hingga dari situ dari pihak terkait mendatangi ke sekolah, dan berbicara kepada teman se profesinya, “harusnya Husein diawasi, hingga merasa dirugikan dan mengancam ke orang lain”, tandas Husein.
“Minggu depan dipanggil kembali, karena dianggap merugikan orang lain akhirnya laporan tersebut diturunkan olehnya sampai bulan Maret 2022 ada kasus lagi di instansi tersebut katanya ada CPNS yang ambil uang kas, tetapi beda perlakuan proses persidangan tidak seperti dirinya ketika dipanggil pertama, seperti seorang koruptor atau membunuh”, jelas Husein.
Yang lebih ironis yang dirasakan Husein, di grup WA nya jika Laporan Husein tidak diturunkan SK PNS se – Kabupaten Pangandaran tidak akan diturunkan, hingga dirinya menurunkan laporan tersebut sebagai bahan pertimbangan bagi orang – orang yang tidak tahu masalahnya.
Sampai pulang ke Bandung, hingga 1 tahun berlalu surat pemecatan tidak keluar akhirnya mengundurkan diri dari PNS di Kabupaten Pangandaran.
Hingga berita diturunkan belum ada klarifikasi dari pihak BKPSDM dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran. Sesuai kaidah jurnalistik dan UU Pers No 40 Tahun 1999, Analisaglobal.com menerima hak jawab. (Dit)