> “Aset desa tidak boleh dialihkan, dijual, disewakan, digadaikan, atau dijadikan jaminan kepada pihak lain tanpa prosedur dan persetujuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Selain itu, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72 mengatur bahwa Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, dengan prinsip transparan, partisipatif, akuntabel dan disiplin anggaran.
Sementara itu, Pasal 26 ayat (4) huruf f menegaskan bahwa kepala desa wajib mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.
Jika terbukti adanya penyalahgunaan atau kelalaian dalam pengelolaan dana tersebut, maka dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi, terutama jika terbukti adanya kerugian negara.
Kasus ini mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa. Setiap warga berhak untuk melapor ke BPD, Inspektorat Daerah, atau APH (Aparat Penegak Hukum) jika ditemukan dugaan penyimpangan atau kerugian negara.
Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi budaya dalam pemerintahan desa, agar program-program yang sejatinya untuk rakyat tidak malah menguntungkan segelintir orang. (Aryani)
Baca Juga Fakta Terbaru: Diduga Manajer SPBU 34-43217 Menjadi ‘Bos’ Pengerit Pertalite Bersubsidi