Lebih lanjut pengawas berinisial A Menegaskan bahwa pihaknya ada kerja sama kontrak MOU atau kesepakatan kerjasama dengan Pihak Kapolres Pangandaran Polda Jawa Barat untuk penitipan Pertalite dengan kapasitas 7 ton BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dengan memakai jerigen dalam setiap bulannya, tegasnya
Sementara dilain pihak saat Pemimpin Redaksi Media Aktivis Indonesia.com Serta Reporter Palapa TV, Lembaga Aliansi Indonesia, dan Media analisaglobal.com, meminta tanggapan dari pengurus Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi, yaitu Asep Zamzam mengatakan, bahwa pihaknya sangat menyangkan atas kegiatan pelanggaran penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite yang di duga sangat merugikan negara, warga masyarakat, serta melanggar penyimpangan hukum, menganggu kestabilan terhadap BBM Bersubsidi, di harapkan agar BPH Migas Pertamina Pusat agar bisa secepatnya menutup, memblokir SPBU 3446306, ungkapnya.
Menurut Ketua Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi, Asep Zamzam juga menegaskan, bahwa seharusnya pemerintah setempat khusus aparat penegak hukum segera bertindak untuk penertiban penjualan BBM bersubsidi khususnya di wilayah kecamatan Parigi kabupaten Pangandaran, agar warga masyarakat nyaman, tegasnya.
“Harapan kami semoga kedepannya Kapolres Pangandaran Lebih tegas menindaklanjuti Kasus penyimpangan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dengan benar dan tepat sasaran jangan sampai membantu melindungi para mafia – mafia ilegal harus tegak lurus sesuai Presisi Kapolri Republik Indonesia,” harapnya.
Atas kejadian tersebut tentuhya di Mohon Kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Bapak Abdul Karim Kadiv Propam Mabes Polri, Serta Ibu Erika Retnowati Selaku Ketua BPH Migas Pertamina, Untuk Segera menindaklanjuti, memproses laporan pengaduan dari Awak Media Jurnalistik Wartawan di Lapangan, dan segera memproses kalau ada anggota Oknum yang Membackup Peredaran penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ilegal, yang di peruntukan untuk bisnis pribadi bukan untuk kepentingan warga masyarakat. (Johan Julian)
Baca Juga Hina Profesi Wartawan, Oknum Penjaga/Pekerja Kelep Akan Dilaporkan Ke Polisi.