Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Dugaan adanya Penyimpangan Penyaluran Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Oknum BRI unit Ciawi Sebagai Kejahatan Korporasi kini menjadi sorotan para aktivis di wilayah Tasik Utara yang tergabung dalam Gabungan Aktivis Tasik Utara (GATRA).
Adapun Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan suku bunga yang terjangkau. Melalui lembaga perbankan seperti BRI, program ini disalurkan secara luas kepada masyarakat.
Namun, penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pegawai bank dalam penyalurannya bisa menimbulkan kerugian bagi nasabah dan masyarakat. Lebih jauh lagi, jika penyimpangan ini dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan kelemahan pengawasan internal perusahaan, tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori kejahatan korporasi.
Menurut Ramdan salah satu aktivis yang tergabung dalam Gabungan Aktivis Tasik Utara (GATRA) menuturkan, dimana kasus ini terjadi pada tahun 2022, seorang oknum pegawai BRI diduga memanfaatkan program KUR dengan cara yang licik dan terencana, dengan menggunakan identitas palsu serta dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dipalsukan.
“Oknum ini berhasil mencairkan dana KUR atas nama nasabah fiktif. Modus operandinya melibatkan penggunaan foto tempat usaha milik orang lain, sehingga terlihat sah di mata bank,” tuturnya. Rabu (25/09/2024).
Setelah dana cair, Ramdan mengungkapkan, oknum tersebut tidak menyerahkan uangnya kepada nasabah. Sebaliknya, ia mengaku akan menginvestasikan dana tersebut, dengan janji bahwa nasabah akan menerima penghasilan dari hasil investasi dan pembayaran angsuran KUR akan ditangani olehnya. Kenyataannya, dana itu diduga kuat digunakan untuk keperluan pribadi, meninggalkan nasabah tanpa uang dan dengan kewajiban membayar utang yang mereka tidak pernah terima, ungkapnya.
“Meskipun kejahatan ini terjadi pada tahun 2022, upaya untuk menutupi skandal ini dilakukan dengan sangat rapi hingga baru-baru ini terungkap. Mantan Kepala Unit BRI Pasar Ciawi, yang telah pindah tugas, menyebutkan adanya upaya sistematis untuk membungkam kasus ini,” jelas Ramdan.
Dirinya juga menambahkan, tentunya ini menjadi pertanyaan besar, bagaimana mungkin kejahatan sebesar ini bisa tetap tersembunyi selama hampir dua tahun? Apakah ada indikasi bahwa bukan hanya satu oknum yang terlibat, melainkan adanya jaringan yang lebih luas?, tambahnya.
“Nasabah yang menjadi korban kini mencari keadilan. Mereka menuntut agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum pegawai yang terlibat. Tak hanya itu, Bank BRI sebagai institusi juga harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh nasabah,” katanya.
Ramdan juga menyampaikan, dalam kasus penyimpangan penyaluran KUR oleh oknum BRI, beberapa aspek hukum bisa diterapkan berdasarkan skenario, diantaranya Oknum BRI bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 49 UU Perbankan karena tindakan penggelapan dana, serta jika dokumen nasabah dipalsukan untuk memanipulasi pencairan KUR, maka Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan bisa diterapkan, paparnya.