Baca Juga PLN UP3 Tasikmalaya Ajak Pelanggan untuk Catat Meter Secara Mandiri Dengan Aplikasi PLN Mobile
“Jika ada dana pemerintah yang disalahgunakan, Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bisa dijadikan dasar penuntutan, jika kegagalan dalam pengawasan internal memungkinkan penyimpangan tersebut terjadi, maka manajemen perusahaan bisa dimintai tanggung jawab berdasarkan Pasal 50 UU Perbankan dan Pasal 97 UU Perseroan Terbatas,” ujarnya.
Selain itu, Ramdan juga menegaskan, mengingat adanya dugaan penyimpangan sistematis dalam penyaluran dana KUR oleh oknum BRI, GATRA menuntut pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut pelaksanaan Program KUR yang dikelola oleh BRI, setidaknya hingga perbaikan tata kelola dan sistem pengawasan yang lebih ketat diterapkan, tegasnya.
“GATRA juga menuntut pengembalian nama baik nasabah yang telah menjadi korban dari penyalahgunaan identitas dan dokumen palsu dalam pencairan KUR. Mereka harus dibebaskan dari segala tuntutan, baik yang bersifat pidana maupun perdata, yang muncul akibat penyalahgunaan dana yang dilakukan tanpa sepengetahuan mereka,” ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan, GATRA juga menuntut agar oknum-oknum yang terlibat dalam penyimpangan penyaluran KUR ditindak secara hukum berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk penerapan Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika terbukti ada penyalahgunaan dana negara, kata Ramdan.
“Dalam hal ini, GATRA merekomendasikan agar korban penyalahgunaan dana KUR diberikan kompensasi oleh pihak BRI atas kerugian finansial maupun psikologis yang mereka alami akibat praktik penyimpangan ini,” imbuhnya.
GATRA mendesak BRI untuk memperkuat pengawasan internal serta melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran KUR, guna mencegah penyimpangan serupa di masa depan. Jika terbukti ada kelalaian sistem pengawasan, pihak manajemen BRI harus dimintai pertanggungjawaban.
“Dengan demikian, GATRA berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan nyata guna menegakkan keadilan dan melindungi nasabah yang dirugikan oleh penyimpangan penyaluran KUR ini,” pungkas Ramdan. (AD/Halim)