Ditempat berbeda, Sekjen Forum Wartawan Tasik Utara (FORWATUR) Ade Global menanggapi hal tersebut mengungkapkan, untuk permasalahan pungutan ataupun dugaan pungli di SDN Kandaga tentunya sudah menjadi momok dalam dunia pendidikan kita. Biasanya terjadi di awal tahun ajaran, tentunya awal tahun ajaran, sekolah akan dihadapkan pada problem pendanaan pendidikan.
“Dalam rapat komite, biasanya akan ada penjelasan dari satuan pendidikan atau komite bahwa keuangan sekolah dari pemerintah tidak cukup, maka perlu tambahan pendanaan pendidikan. Perlu partisipasi orang tua guna menutupi anggaran program sekolah yang telah dibuat.” Ungkapnya.
“Maka dengan dalih kondisi inilah biasanya muncul inisiatif untuk menggalang dana pendidikan dari orang tua. Sayangnya, bentuknya adalah pungutan, bukan sumbangan atau bantuan. Padahal, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan, apalagi sampai ditarget nominalnya, tentunya ini yang sangat tidak elok apalagi terjadi didunia pendidikan.” Jelas Ade Global
Lanjut Sekjen FORWATUR Ade Global menambahkan, adapun terkait K3S dan Pengawas yang enggan memberikan penjelasan kepada wartawan dan pergi begitu saja tentunya ini harus menjadi evaluasi pihak terkait tentang disiplin ASN, dimana etika seorang pengajar harusnya menjadi panutan dan tuntunan dalam menerima tamu, apalagi ini awak media yang hendak melakukan konfirmasi, Imbuhnya.
“Saya atas nama FORWATUR tentunya berharap hal ini segera di selesaikan, sehingga dugaan pungutan yang terjadi di SDN Kandaga tidak menjadi beban orang tua siswa, apalagi untuk orang tua siswa yang kurang mampu,” harap Ade Global Sekjen FORWATUR.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak komite sekolah, K3S dan Pengawas belum bisa di konfirmasi. (TIM)
Baca Juga Bersama Unsur Muspika, Kapolsek Cijeungjing Serta Insan Pers Gelar Operasi Pasar Murah