Menurut saksi lainnya yaitu Sugianto (38) warga Kp. Cipanjang RT 03/05 Desa Cipondok menuturkan bahwa Setelah kejadian, kemudian pihak keluarga melaporkan ke babinsa dengan adanya kejadian tersebut, dan setelahnya pihak babinsa tiba dirumah korban atau Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian langsung mewawancarai keluarga korban dan saksi-saksi, dan setelahnya dilakukan wawancara pihak keluarga menerima dengan ikhlas atas meninggalnya Saudara Andi Wildansyah dan menyatakan kejadian tersebut Takdir dari Alloh SWT. Tuturnya
“Adapun kronologis lainnya, sebelumnya korban mempunyai riwayat penyakit lambung/komplikasi dari keterangan keluarga korban, dan setelah di periksa oleh Dr.Neng Heni Yudianti Dari Puskesmas Sukaresik ternyata korban tersebut mempunyai gejala defresi, dan keluarga korban pun menolak ubtuk dilakukan otopsi oleh pihak kepolisian, lalu dibuatkan surat pernyataannya diatas materai dan ditanda tangani oleh keluarga korban.” Pungkasnya
Saksi-saksi :
1. SUGIANTO Tsm, 12-02-1982, Buruh, Alamat Kp. Cipanjang Rt.03/05 Ds. Cipondok Kec. Sukaresik Kab. Tsm.
2. IMAS ROSITA, Tsm, 06-09-1986, Mengurus Rumah Tangga Alamat Kp. Cipanjang Rt. 03/05 Ds. Cipondok Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya.
3. SUNARTI, Tsm, 49 tahun, Mengurus rumah tangga, Alamat Kp. Cipanjang Rt. 03/05 Ds. Cipondok Kec. Sukaresik Kab. Tsm.
4. DADAN, Tsm, 05-11-1978, Wiraswasta, Alamat Kp.Cipanjang Rt. 02/05 Ds. Cipondok Kec. Sukaresik Kab. Tsm.
Sumber : Humas Pendim 0612/ Tasikmalaya