Diduga Anggaran Untuk Program Padat Karya Naker Melalui DPMPTSPTK Kab. Tasikmalaya Tidak Transparan

Program Padat Karya Naker

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 03/685/PK 03.00/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Padat Karya Tahun 2023 merupakan Juknis yang mengatur dalam program padat karya untuk meminimalisir angka pengangguran ditengah perubahan ekonomi global saat ini.

Seperti halnya di wilayah kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Transmigrasi (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya yang mendapatkan program Padat Karya untuk ±100 Desa yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, dengan besar anggaran perdesa sebesar Rp. 70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah).

Ketika di lihat dari Juknis yang ada pada poin 25 sampai 27 diantaranya menerangkan, poin nomor 25. Ketua Kelompok adalah seorang diantara pekerja Padat Karya yang dipilih oleh pekerja untuk menjadi ketua kelompok dalam kegiatan Padat Karya, dan untuk poin 26. Bendahara Kegiatan adalah orang yang ditunjuk sebagai Bendahara kegiatan untuk membantu pelaksanaan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan mekanisme pencairan dana bantuan pemerintah program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja didaerah.

Serta untuk poin 27. Juru Bayar adalah petugas yang ditunjuk oleh penanggung jawab kegiatan/ketua kelompok untuk melaksanakan tugas pembayaran secara langsung kepada pekerja Padat Karya. Selanjutnya pada poin berikutnya yaitu terkait besar anggaran, dimana dalam poin tersebut mengatur tentang besaran bantuan yaitu Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).

Baca Juga Yayasan Raudlatul Qur’an Sukaratu Terapkan Anggaran Hibah Provinsi Secara Transparan

Adapun dari anggaran Rp. 100.000.000 tersebut dengan rincian sebagai berikut, 1) Jumlah pekerja sebanyak 40 orang dan melakukan pekerjaan selama 15 hari, 2) Jumlah jam kerja paling sedikit 4 jam dan paling banyak 5 jam per hari, 3) Pekeija terdiri dari 2 (dua) Orang Kepala Kelompok, 2 (dua) Orang Tukang dan 36 (tiga puluh enam) Orang Pekerja.

Namun yang terjadi di lapangan, menurut salah satu kepala desa yang ada di wilayah Tasik Utara mengatakan, bahwa untuk kebijakan keuangan bantuan melalui dinas saja, dan pihak kelompok atau pemerintah desa hanya sebagai penerima manfaat.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *