“Untuk HOK (Harian Ongkos Kerja) saja kami dari pihak Dinas, dan itupun dipotong pajak, seperti halnya pembayaran material ke pihak toko juga itu langsung oleh pihak dinas, jadi untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan saja ke pihak dinas karena kami pemerintah desa ataupun kelompok hanya sebagai penerima manfaat saja,” jelasnya. Sabtu (21/10/23).
Diduga Tidak Transparan Terkait Anggaran
Ia juga mengungkapkan, Adapun untuk anggaran itu kalau tidak salah sebesar Rp. 70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan yang diterima itu Rp. 68.000.000 (Enam Puluh Delapan Juta Rupiah), dan itupun kami tidak menerima karena semuanya oleh pihak dinas, dan kenapa jadi Rp. 68 juta karena itu anggaran dipotong waktu melaksanakan solsialisasi,” ungkapnya.
Baca Juga Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar, Ungkap Kasus Tewasnya Pedagang Buah di Cisaga
Dengan adanya informasi tersebut, pihak media analisaglobal.com pun mencoba mengkonfirmasi kebenarannya kepada pihak Dinas PMPTSPTK kabupaten Tasikmalaya melalui bidang Ketenaga kerjaan yaitu Ristiyadi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), terkait masalah HOK dan mekanisme pembayaran apakah memang benar oleh pihak dinas langsung dalam pengelolaan ?
Ristiadi menuliskan, Maaf pak lagi di jalan, keterkaitan padat karya saya baru 2 minggu di naker menggantikan Pak Suparman, jadi saya takut salah bicara, dan saya akan berkoordinasi dulu dengan ibu kabid, tulisnya. Senin (23/10/23).
Sampai berita ini diturunkan, pihak DPMPTSPTK kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan secara utuh terkait program padat karya tersebut, dan diduga tidak transparan, baik dengan total anggaran sebenarnya ataupun tentang HOK dan mekanisme penyaluran di lapangan.
Maka Sesuai dengan kaidah jurnalistik dan UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 4 dan 5 ada yang disebut Hak Jawab, kami dari media analisaglobal.com siap menerima hak jawab dari pihak DPMPTSPTK Kabupaten Tasikmalaya ataupun pihak terkait. (AD)
Baca Juga Kapolres Ciamis Hadiri Kirab Resolusi Jihad Dalam Acara Peringatan Hari Santri Nasional