Diduga Banyak Kegiatan Fiktip
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,- Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah Pembayaran Langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
Adapun mekanisme program atau kegiatan LS tersebut dikelola oleh seorang bendahara sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 19 ayat 4 menyatakan Bendahara Pengeluaran pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki tugas dan wewenang seperti, mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP TU dan SPP LS, menerima dan menyimpan pelimpahan UP dari bendahara Pengeluaran.
Selain itu juga untuk menerima dan menyimpan TU dari BUD, melaksanakan pembayaran atas pelimpahan UP dan TU yang dikelolanya, menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meneliti kelengkapan dokumen pembayaran, memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada KPA dan laporan pertanggung jawaban secara fungsional kepada Bendahara Pengeluaran secara periodik.
Bappelitbangda Kab. Tasikmalaya Tidak Ada Keterbukaan
Namun yang terjadi di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) kabupaten Tasikmalaya Diduga program LS tersebut banyak kegiatan fiktif atau tidak sesuai logika.
Baca Juga Sidang KIP Tidak Membuahkan Hasil, PMPKB Kecewa, Minta Kemeterian ATR/BPN Turun Gunung