“Akan tetapi Ketika kami menanyakan dasar hukumnya dari pernyataan – pernyataan Sekdis yaitu H. Utang barusan dan dia tidak bisa memberikan jawaban, dan dia menyebutkan, mengakui kesalahan serta ketidaktahuan dia, maka JAMI pada kesempatan ini memberikan penilaian buruk terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan Dinas PUTRPP kabupaten Tasikmalaya.” tegasnya
“Dalam hal ini JAMI melaksanakan audiensi tersebut menilai masih ada kejanggalan dan ternyata dari pihak DPUTRPP, sekdis H. Utang dan ternyata tidak mengetahui dari awal bahwa JAMI ini sudah beberapa kali melayangkan surat dan tidak mendapatkan balasan.” Ungkapnya
Adapun kejanggalan yang kedua Sekdis DPUTRPP menurut kami mencoba untuk sok tahu bahwa pernah ada komunikasi dengan sekda Kabupaten Tasikmalaya terkait masalah JAMI sebagai pemohon, akan tetapi Ketika kami desak untuk mempertanyakan ternyata tidak dan bukan atas nama JAMI, hanya atas nama inisiatif. Jelas Opay Hambali
“Kami melihat birokrasi atau komunikasi di internal PUPR sangat jelek sekali, dan kami menilai sangat acuh sekali DPUTRPP kabupaten Tasikmalaya dalam rangka menerima audiensi tersebut, masa audiensi permohonan informasi dan data yang menerima kami tidak tahu, apalagi setingkat Sekdis.” Ujarnya
Dan kejanggalan yang terakhir DPUTRPP tersebut menyatakan kami tidak memberikan informasi, pada akhir audiensi kami memberikan surat tetapi diterima dan itu sangat janggal sekali dan kami nilai DPUTRPP kabupaten Tasikmalaya tidak tahu undang – undang tentang keterbukaan informasi publik (KIP), dan kami akan menunggu surat balasan yang kami berikan tadi yang sudah dilengkapi legal formal lembaga pemohon informasi tersebut. Paparnya
“Kalau misalkan terhitung dari sekarang sampai 14 hari kerja tidak kunjung mendapat jawaban, maka kami akan mengadukan perihal tersebut kepada Bupati sebagai atasan dari Dinas PUTRPP Kabupaten Tasikmalaya.” Pungkas Ketua JAMI Opay Hambali***UWA