“Mungkin karena berbeda pilihan di Pilkada sehingga Gerindra memecat PKS di AKD dengan melabrak aturan.” Ujarnya
H. Dedi Kurniawan dan Hj. Ucu Dewi Sarifah memandang bahwa proses yang dilakukan Fraksi Gerindra sangat tidak elok dan melanggar aturan atau Tata Tertib, Bahwa di dalam Tatib DPRD, penggantian anggota dalam keanggotaan AKD dilakukan minimal setelah 2,6 Tahun. Ungkapnya
“Harusnya semua mengacu dan tunduk pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib DPRD. ” Pungkasnya***Day
Pages: 1 2