Awal mulanya, kata Asep, pesona jati Ciwangi ini atas kerjasama antara Perhutani, Bumdes, dan LMDH. “Bumdes yang lama ketua nya Sesep, Kepala Desa selaku komisaris, dilakukan PKS habis bulan Desember 2023. Nah sekarang pergantian ketua Bumdes dari yang lama ke Baru itu Pak Ogi itu kewenangan Desa,”kata Asep.
Asep menyatakan pihaknya hanya menuntut perusahaan perpanjangan dan pembayaran fix sharing, serta laporan tiket yang belum dibayarkan.
“Versi Saya Perhutani dengan kewenangannya menutup wajar, daripada terjadi pungli nantinya dan lain sebagainya. Sekarang ini menunggu perpanjangan PKS selanjutnya dengan prasyarat nya LMDH, Bumdes, Desa, dan Kami. Tapi kewajiban tahun lalu bayar karena itu sudah dicantumkan dari tahun sebelumnya,”cetusnya.
Asep menyebut nominal sisa yang harus dibayar sebesar Rp. 9 juta, ditambah sharing tiket atau jumlah tiket yang sudah dilaporkan tapi belum dibayarkan sebesar Rp.1.200.000.
“Totalnya yang belum dibayar sebesar Rp.10.200.000, Kami (Perhutani) kemarin sudah menawarkan kesanggupan berapa kali bisa membayar dalam perjanjian kerja sama yang akan datang, tapi hingga sekarang tidak ada realisasi,” pungkasnya. (Yos Muhyar)