Diduga Beredarnya Migor Ilegal di Penyaluran BLT Migor di Wilayah Tasikmalaya
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Penyaluran Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng (Migor) yang sedang berlangsung di wilayah kabupaten Tasikmalaya, tentunya menjadi polemik tersendiri, baik bagi yang terlibat didalam program tersebut ataupun pemerhati kebijakan, dikarenakan dengan pola uang yang dibagikan dan seolah olah dibebaskan untuk berbelanja bagi KPM.
Sejak pemerintah melepas harga minyak goreng ke mekanisme pasar, mendadak barang membanjiri rak-rak ritel modern. Juga, di pasar dan warung. Tidak hanya merek-merek yang selama ini sudah dikenal pasar. Tetapi Minyak goreng kemasan dengan berbagai merek baru bermunculan. Padahal sebelumnya, antrean panjang dan keluhan kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah dilaporkan terjadi hampir setiap hari.
baca juga 10 Tips Polri Ke Masyarakat Untuk Wujudkan Mudik Yang Aman, Sehat dan Bahagia
Adapun yang terpantau di lapangan, minyak goreng dalam kemasan muncul dengan beragam ukuran dan merk. Dengan harga yang melambung dengan merk yang tentunya masalah ijin edar menjadi pertanyaan, baik BPOM nya dan ijin lainnya.
Ini Tanggapan Ketua LAKRI Kokab Tasikmalaya
Menurut Rino Lesmana Ketua LAKRI (Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia) Kota/Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, Apabila betul terjadi peredaran minyak goreng ilegal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya seperti yang diberitakan oleh media analisaglobal.com, dalam distribusi penyaluran BLT minyak goreng oleh penyalur kepada KPM sebagai Konsumennya, ini jelas menunjukan lemah nya Fungsi Pengawas dan Pengendali pada kedinasan terkait. Ucapnya Minggu (24/04/2022).
“Langkah selanjutnya maka DISKOPUKMINDAG Kabupaten Tasikmalaya terintegrasi dengan Satgas Pangan/APH (Aparat Penegak Hukum) harus bertindak untuk mengusut dan menindak para pelaku nya untuk di proses secara hukum.” tegasnya
Lanjut Rino menuturkan, Adapun instrumen hukum untuk menindak tegas pelaku yang terlibat dalam pusaran minyak goreng ilegal terdapat dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni :
1).Pasal 2 ayat 1 Perka Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Yang menyebutkan dengan tegas “setiap olahan baik yang di produksi dalam negeri atau yang di impor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.”
2).Pasal 7 huruf (a) serta Pasal 62 UU No.9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.