Diduga Beredarnya Migor Ilegal di Penyaluran BLT Migor di Wilayah Tasikmalaya, Ini Tanggapan Ketua LAKRI Kokab Tasikmalaya

3. Kemudian apabila ditemukan zat / bahan yang berbahaya bagi kesehatan pada minyak goreng tsb seperti peroksida dan timbal, maka pelanggaran terhadap UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan atau UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

baca juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia

Program bantuan pemerintah seperti halnya BLT minyak goreng, BPNT dan lain-lain, yang terus bergulir untuk masyarakat, dimana sasaran penerima manfaat nya adalah rumah tangga miskin, program bantuan tersebut sebagai bagian dari PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) akibat dari pandemi Covid-19. tuturnya

“Seharusnya jangan di cederai oleh Oknum – Oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencari kesempatan dalam kesempitan dengan itikad jahat.” Jelasnya

“Kami LAKRI (Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia) memiliki fungsi sebagai Control sosial dan advokasi pendampingan masyarakat, siap untuk menerima pengaduan dari masyarakat apabila ada temuan yang mengindikasikan kecurangan dalam mekanisme bantuan pemerintah tersebut untuk bisa ditindak lanjut pada instansi yang berwenang.” Ungkapnya

“Salus Vovuli Suprema Lex Esto “Keselamatan rakyat adalah merupakan hukum tertinggi.” tandas Rino Lesmana, Ketua LAKRI Kota/Kabupaten Tasikmalaya.***AD

baca juga Banyaknya Merk Baru Dalam Program BLT Migor, Diharapkan Diskopukmindag dan Satgas Pangan Segera Bertindak

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *