Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polres Tasik Kota

“Dari hasil pemeriksaan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, terduga pelaku terbukti melakukan pencabulan kepada korban,” jelasnya.

Ia menambahkan, karena terduga pelaku AM telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (AD)

Baca Juga Momen Hari Bhayangkara ke-78, Kapolres Ciamis Terima Kejutan Dari Dandim 0613/CMS dan Jajaran

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *