Saat di pertanyakan terkait aturan atau PEDUM terkait pengembalian dan pembagian kepada non KPM Gugun menegaskan memang tidak ada aturan di PEDUM akan tetapi ini kearifan lokal saja. Ujar Gugun.
Sementara Ali R selaku Kepala Desa Cikeusal menjelaskan kalau permasalahan tersebut sudah di selesaikan dengan kekeluargaan dengan membuat berita acara dan saya harapkan kepada pendamping PKH untuk selalu koordinasi dengan kami pemerintahan Desa agar kami bisa memfasilitasi setiap permasalahan. Jelasnya.
Permasalahan PKH di Desa Cikeusal tidak hanya permasalahan di pengembalian uang saja akan tetapi adanya ketua kelompok yang diduga nakal seperti yang di benarkan oleh pendamping dimana ketua kelompok memotong uang KPM untuk kepentingan pribadi. Bahkan menahan uang KPM yang telah di cairkan. Permasalahan lainya adalah pencairan secara kolektif yang memudahkan terjadinya pemotongan uang KPM oleh ketua kelompok sehingga akan terjadi mal praktek dalam pencairannya.
Saat analisaglobal.com mencoba menghubungi petugas di kantor Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya, pihaknya sedang berada di lapangan dan menurut salah seorang pegawai bahwa tadi juga sudah ada yang datang kepada kami terkait permasalahan PKH Cikeusal dan saat ini petugasnya lagi berada di wilayah leuwisari jadi silahkan datang kembali besok. Ucapnya.
Sebelumnya Jurnalis dari analisaglobal.com mendapatkan informasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) dari seseorang yang bertugas di Desa Cikeusal bahwa pihaknya telah menemui ibu Sopiah selaku petugas di Dinas Sosial kabupaten Tasikmalaya dan mengatakan bahwa kearifan lokal yang dilakukan pendamping tersebut salah dan mutlak salah. Itulah sebagian isi pesan singkat WhatsApp nya.***Nuryadin/Yos Muhyar