Lanjut Ia, Namun ditengah perjalanan ada surat pemberitahuan bahwa waktu penyaluran bantuan tersebut untuk kecamatan Padakembang berubah/ pengunduran waktu sesuai surat dari PT. Pos Indonesia Nomor : 229/KC.TSM/BANSOS-02/0422 tanggal 16 April 2022 tentang pengunduran jadual penyaluran dimana Kecamatan Padakembang waktu penyaluran pada tanggal 19 April 2022. Katanya
“Pada saat pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Program sembako bulan Mei dan BLT minyak Goreng 3 bulan oleh pihak penyalur dalam hal ini PT. Pos Indonesia memang terdapat 2 (dua) desa yang menyalurkan BLT minyak Goreng ditukar dalam bentuk barang (Minyak Goreng Kemasan), itupun hasil pantauan, koordinasi dan laporan lapangan tim dari Dinas yang membidangi perdagangan, dan ketika kami timkorcam cek ke lapangan memang benar, dan Dinas yang membidangi perdagangan sedang menelusuri keberadaan minyak goreng tersebut terkait izin edar serta terdaftar tidaknya pada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan Hal tersebut memang diluar koordinasi timkorcam dengan pihak timkordes. Ungkap Cahyono Rahman
“Namun permalasahan proses penyaluran dan ketepatan sasaran tersebut menjadi bentuk pelaporan timkorcam sesuai instrumen monev yang harus dilaporkan kepada timkorkab.” tegasnya
Cahyono Rahman juga menjelaskan, begitupula dengan penyaluran Bansos Program Sembako Tahun 2022 untuk Bulan April dan Juni 2022 dimana pihak penyalurnya adalah HIMBARA/Himpunan Bank Negara (PT. Bank Rakyat Indonesia. Tbk), kami selaku timkorcam sudah melakukan koordinasi dengan timkorkab dan timkordes sesuai surat dari Ketua Tim Koordinasi Program Sembako Kabupaten Tasikmalaya dengan Nomor surat : P/0739/SS.03/Dinas Sosial PPKB P3A/2022 tanggal 19 April 2022 tentang percepatan penyaluran Bansos Program Sembako Tahun 2022 April dan Juni 2022, dimana isi surat diantaranya Bantuan Sosial Program Sembako dimanfaatkan oleh KPM untuk membeli pangan yang telah ditentukan dan memenuhi ketentuan pemenuhan gizi seimbang atau bahan pangan lain yang ditentukan oleh Kementrian Sosial RI. Jelasnya
“Disitu sudah jelas tugas dan larangan e-warong, fungsi dan larangan timkorcam, timkordes serta nilai bantuan per bulan yang diterima KPM. Namun fakta dilapangan terjadi dimana ketika surat tersebut baru kami terima dan baru kami sebar ke semua terkait, ternyata ada beberapa yang melakukan transaksi pembelian sembako ke e-warong diluar wilayah desa dan ada e-warong yang diduga menyediakan bahan pangan diluar ketentuan yang sudah digariskan.” Katanya
Permalasahan, proses penyaluran dan ketepatan sasaran tersebut juga menjadi bentuk pelaporan timkorcam sesuai instrumen monev yang harus dilaporkan kepada timkorkab dimana timkorcam mengharapkan untuk meninjau ulang kembali secara komprehensif akan keberadaan e-warong, supplier, maupun pendamping TKSK baik dari segi legalitas usahanya maupun dari kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku sesuai Permensos Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako sesuai Bab IX Pengawasan Pemantauan dan evaluasi. tegasnya
Begitupula Kami Timkorcam juga menghargai masukan masukan konstruktif dari masyarakat, KPM, pemangku kepentingan demi keberlangsungan program dan perlindungan atas hak -hak KPM karena hal tersebut dilindungi oleh Permensos Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako Bab VIII Pengelolaan Pengaduan, maka intinya untuk kecamatan Padakembang kami tegaskan semuanya akan kami evaluasi, baik e-warong, Supplier ataupun KPM sekalipun, dan kami akan segera mengajukan nota dinas kepada pihak timkorkab. tukasnya.***UWA