Usep menambahkan, Audensi tersebut sebagai bagian dari kecintaan dirinya (GIBAS) terhadap perjalanan program BPNT sebagai wujud pemerintah memperhatikan masyarakat miskin terhadap program bansos tersebut, dirinya juga berharap pengawasan pihak tikor BPNT kabupaten ada keseriusan dalam menanggapi pengadaan suplier yang tidak legal. Suplier – Suplier yang di luar kota dan kabupaten Tasikmalaya patut di evaluasi karena dari 58 Suplier sekarang hanya 10 suplier yang telah di verifikasi. imbuhnya.
Lanjut Usep, untuk 48 suplier itu kenyataanya tidak ada verifikasi yang serius, bahkan BUMDes – BUMDes bukan tidak boleh tapi upayakan BUMDes tersebut mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh dinas sosial karena parameter BUMDes yang bermain dalam pengadaan beras harus jelas legal formalnya tidak cukup oleh SK kepala desa, regulasi BUMDes menurut kementrian desa di jabarkan BUMDes diupayakan berbadan hukum atau berbentuk PT.
“Tikor Kabupaten Tasikmalaya sangat lemah dan tidak ada keseriusan, pasalnya banyak agen e-waroeng yang tidak sesuai Pedum dan hal tersebut terbukti dengan adanya e-waroeng tapi itu toko material, ada juga Counter Hp bahkan ada juga yang tidak ada warungnya sama sekali. selain itu ada juga agen e-waroeng yang besar kepala menentukan suplier dengan meminta “P” yang sangat besar”. ungkap Usep.
“Parameter dari pada suplier itu harus punya gudang, harus punya SIUP, harus punya TDP bahkan sekarang harus ada surat Kementan tapi fakta di lapangan tidak seperti itu banyak juga agen e-waroeng dari Bandung, Sumedang,hal itu menunjukan masih banyaknya kepentingan elit-elit dinas sosial yang bermain di dalamnya”. Pungkas Usep***Dede Pepen