“Maka kami datang kesini untuk mendampingi warga tersebut bersama bidang OKK bung Alley, dimana kami juga diminta oleh nasabah untuk mendampingi, dan alhamdulillah akhirnya sudah ada kesepakatan, memang hanya ada missed saja, mungkin dari pihak bank diduga lalai dalam pengawasan, dimana tidak menjalankan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan, sehingga klien kami tidak tahu kalau ada aturan tersebut.” Ungkap Ade Global.
Ade Global juga berharap, hal seperti ini tidak terjadi lagi, apalagi pihak nasabah sendiri akan melakukan pelunasan kok dipersulit, dengan alasan kalau sakit keras atau ada musibah baru bisa dilakukan pelunasan, kan ini sangat miris sekali.
“Jadi sekali lagi saya berharap hal ini tidak terjadi, dan kami harap peran OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dapat lebih aktif untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang peraturan per-bank-kan sesuai perundang-undangan yang telah ditetapkan.” Harap Ade Global. (Umar)
Baca Juga Peringati Bulan K3 Nasional, PLN ULP Karangnunggal Gelar Simulasi APAR Dan Cek Peralatan