“ibu Sekdis dengan nada tinggi (lantang) memarahi security dan menyuruhnya agar para wartawan yang ada di dalam kantor Dinas di keluarkan dan mengunci semua pintu sambil berkata “isuk keneh ges ngaganggu”. ungkap JR.
Dengan adanya perlakuan seperti itu diduga kuat sekretaris Dinas tersebut sudah menghalangi tugas seorang wartawan. Dan sebagaimana yang sudah di jelaskan di dalam undang-undang bahwasanya menghalang-halangi atau mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
Sampai berita ini di tayangkan, belum ada penjelasan apa pun dari pihak sekretaris Dinas PUTRLH tersebut. (Win)
Baca Juga Geger, Seorang Pria Terjatuh Di Jembatan Cirahong