Selain itu, bahwa motif sebenarnya ingin menguasai harta milik korban, diketahui bahwa korban dan pelaku sudah tidak harmonis lagi karena pelaku yang juga istri korban selingkuh.
“Motif ingin menguasai harta korban, memang mereka sudah tidak lagi harmonis apalagi ada kesepakatan bahwa jika mereka bercerai, pelaku OC tidak akan mendapatkan harta apapun dari korban,” ungkap Wirdhanto.
Maka dari itu para pelaku merencana pembunuhan yang didalangi oleh istri korban sebagai otak pelalu pembunuhan sadis tersebut.
Sebanyak satu unit kendaraan roda Yamaha Vixion dan satu unit handphone turut diamankan sebagai barang bukti, atas perbuatannya para pelaku terancam dengan hukuman penjara seumur hidup. (Red).
Bid. Humas Polda Jabar
Baca Juga Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo Pimpin Langsung Upacara HKN Tingkat Kabupaten