Dari warung tersebut ditemukan yang diduga sejumlah obat-obatan terlarang disita pihak Kepolisian di antaranya Tramadol, Trihex dan Hexymer.
Pemilik warung berinisial PS juga di amankan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini PS sudah di bawa ke Polsek Lakbok. (Dods)
Baca Juga LSM GMBI KSM Jatinagara Gelar Rakercam dan Bentuk Pokja Di Setiap Desa se-Kecamatan Jatinagara
Pages: 1 2