Warga Desa Sukawangun Kecamatan Karangnunggal Geruduk Kantor Desa
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,- Buntut dari tidak adanya transparansi dari pihak pemerintahan desa Sukawangun kecamatan Karangnunggal kabupaten Tasikmalaya, Warga masyarakat desa Sukawangun geruduk kantor desa guna pertanyakan alokasi pekerjaan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2023.
Kedatangan masyarakat ke kantor desa tidak lain karena adanya dugaan korupsi yang dilakukan pihak kepala desa karena alokasi anggaran dana Desa tahap 1 tahun anggaran 2023 tidak ada pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan hasil musyawarah desa. Rabu, (30/08/2023).
Dalam orasinya, seluruh masyarakat mempertanyakan perihal seluruh alokasi anggaran selama kepala Desa menjabat baik fisik maupun non fisik karena pihak pemerintah desa tidak ada keterbukaan atau transparan terhadap masyarakat terkait anggaran.
Entis Sutisna selaku Koordinator Lapangan aksi menjelaskan kalau dirinya beserta masyarakat datang ke desa untuk mempertanyakan perihal dugaan korupsi yang dilakukan pihak kepala desa karena ada beberapa anggaran pekerjaan yang sampai saat ini belum selesai, jelasnya.
Entis menambahkan, dugaan korupsi yang dilakukan pihak kepala desa sudah jelas, dan hal tersebut terbukti dengan pekerjaan jalan semi hotmik di dusun Cibatu dan dusun Bantar yang sampai sekarang belum dilaksanakan dengan total anggaran 130 juta padahal anggarannya dari dana Desa tahap 1 yang sudah cair bulan mei tahun 2023 lalu, serta adanya beberapa orang pekerja yang tidak di bayar oleh pihak Desa.
“Selain pekerjaan semi hotmik tersebut ada juga beberapa kejanggalan seperti pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak rekanan atau CV padahal itu sudah jelas tidak boleh dan juga uang kurang lebih 77 juta yang habis tidak jelas atau di pakai oleh kepala desa,” imbuhnya.
Diduga Kades Korupsi
“Untuk saat ini kita lakukan mediasi dan perjanjian secara tertulis dengan kepala desa, dan kalau perjanjian atau keinginan masyarakat tidak dapat dipenuhi pihak kepala desa maka kami akan proses secara hukum sebagaimana aturan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga Sat Reskrim Polres Ciamis Berhasil Meringkus Tiga Orang Pelaku Penjudi Sabung Ayam