Sementara menurut Iman Carliman selaku kepala desa Sukawangun saat di wawancara mengungkapkan kalau dirinya mengakui kalau sejumlah uang dana Desa tersebut habis oleh dirinya untuk membayar hutang desa kepada seseorang bernama Komar yang merupakan pihak rekanan (CV) yang akan melaksanakan pekerjaan jalan tersebut. Dan juga digunakan untuk biaya operasional dirinya setiap ada kegiatan.
“Untuk HOK atau upah pekerja yang belum di bayar saya akui memang belum di bayar karena memang dari awal saya sudah menjelaskan kalau untuk HOK belum bisa di bayar karena pekerjaannya bukan dari anggaran dana Desa dan untuk yang 77 juta tersebut saya pakai untuk operasional saya setiap ada kegiatan baik di wilayah maupun di luar wilayah”. Ungkap Iman Carliman.
Sementara menurut Iman Surohiman, SH selaku kepala desa Ciawi kecamatan Karangnunggal sekaligus selaku Ketua DPK APDESI Karangnunggal menjelaskan, kalau saat ini pihak kepala desa Sukawangun masih belum terbukti bersalah karena masih dalam proses mediasi atau musyawarah dengan perwakilan dari pihak masyarakat akan tetapi untuk kedepannya kita serahkan semuanya kepada pihak APH.
“Saya selaku APDESI kecamatan sangat menyayangkan akan adanya kejadian ini dan mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian seperti ini di wilayah kecamatan Karangnunggal,” jelasnya.
Sementara Agus selaku Camat Karangnunggal mengatakan kalau dirinya akan segera memanggil semua kepala desa dan sekdes yang ada di wilayah kecamatan Karangnunggal untuk membahas permasalahan tersebut agar tidak terjadi di desa lain dan akan berkoordinasi dengan pihak inspektorat kabupaten dan lapor kepada bapak Bupati Tasikmalaya, katanya.
Dengan banyaknya kejanggalan tersebut diduga pihak kepala desa sudah menyalah gunakan wewenang atau kekuasaan sebagai kepala desa dan berharap pihak inspektorat serta APH (Aparat Penegak Hukum) agar segera melakukan tindakan. (Wink).
Baca Juga Promo Nyalakan Kemerdekaan, PLN Beri Diskon Spesial Tambah Daya Hanya Rp. 170.845